Logo SPIP

Aplikasi SPIP Terintegrasi

Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas Tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketetapan terhadap peraturan perundang-undangan.
– Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021 –

Masuk ke Akun Anda

Lihat
01
Lingkungan Pengendalian

Unsur ini merupakan dasar atau pondasi bagi seluruh unsur SPIP lainnya. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam suatu instansi pemerintah yang memengaruhi efektivitas pengendalian intern. Ini menciptakan "suasana" atau "irama" organisasi.

02
Penilaian Risiko

Unsur ini adalah proses identifikasi dan analisis risiko yang relevan terhadap pencapaian tujuan instansi. Pimpinan wajib mengidentifikasi risiko dan menilainya (dampak dan kemungkinan terjadinya).

03
Kegiatan Pengendalian

Unsur ini adalah tindakan nyata yang ditetapkan dan dilaksanakan untuk merespon dan memitigasi risiko yang telah diidentifikasi pada unsur penilaian risiko. Ini adalah mekanisme yang memastikan bahwa arahan pimpinan dilaksanakan.

04
Informasi dan Komunikasi

Unsur ini memastikan bahwa informasi yang relevan dan andal diidentifikasi, dicatat, dan dikomunikasikan dalam bentuk serta waktu yang tepat, baik secara internal maupun eksternal.

05
Pemantauan

Unsur ini adalah proses penilaian atas mutu kinerja SPIP dari waktu ke waktu. Tujuannya untuk memastikan SPIP berjalan dengan baik dan mengambil tindakan perbaikan jika ditemukan kelemahan.